Informasi
Berdasarkan PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 10 TAHUN 2016 Tentang PENYELENGGARAAN REKLAME DAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME yang dapat diunduh disini serta lampiran, Berikut dibawah ini adalah informasi Titik Lokasi Pemasangan Reklame yang Dilarang/Tidak Diizinkan di Kota Singkawang.
| # | LOKASI | |
|---|---|---|
| Kawasan Jembatan Agen 1 (satu) dan Kawasan Jembatan Agen 2 (dua) | ||
| Kawasan Taman Burung | ||
| Sepanjang Sungai Singkawang | ||
| Simpang Jalan Alianyang-Jalan Yos Sudarso (Pojok Rumah Melayu) | ||
| Kawasan Pendidikan |