Informasi

Berdasarkan PERATURAN WALI KOTA SINGKAWANG NOMOR 10 TAHUN 2016 Tentang PENYELENGGARAAN REKLAME DAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME yang dapat diunduh disini serta lampiran, Berikut dibawah ini adalah informasi Titik Lokasi Pemasangan Reklame yang Dilarang/Tidak Diizinkan di Kota Singkawang.

# LOKASI
Kawasan Jembatan Agen 1 (satu) dan Kawasan Jembatan Agen 2 (dua)
Kawasan Taman Burung
Sepanjang Sungai Singkawang
Simpang Jalan Alianyang-Jalan Yos Sudarso (Pojok Rumah Melayu)
Kawasan Pendidikan